Makalah Definisi Ilmu Politik Atas Dasar Hakikat
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Alasan memilih judul
Dalam penyusunan karangan ini penulis memilih judul “DEFINISI ILMU POLITIK ATAS DASAR HAKIKAT POLITIK ”,dengan alasan sebagai berikut :
- Ingin lebih mengetahui dan memberikan gambaran yang mendalam kepada masyarakat luar mengenai politik.
- Sejatinya adalah karena Pendefinisian atas dasar Hakikat Politik lebih sejalan dengan konsep ilmu politik sebenarnya.
- Konsep dasar Ilmu politik adalah unsur penelitian yang terpenting dan merupakan sesuatu yang digunakan oleh para peneliti untuk lebih mengerti dunia sekelilingnya.
1.2 Penjelasan Judul
Agar tidak mengalami kekeliruan dalam memahami permasalahan yang akan di bahas maka penulis akan menjelaskan judul “Definisi Ilmu Politik Atas Dasar Hakikat Politik”.
Judul tersebut jika dibaca atau difahami dengan sekilas mungkin pembaca akan menduga bahwa Politik bisa merusak moral. Tetapi penulis mencoba menjelaskan lebih dari pada itu, yakni pembahasanya juga melibatkan masyarakat luas.
1.3 Latar Belakang Masalah
Ilmu politik mengenal adanya konsep-konsep yang disebut konsep politik, yaitu menyangkut gejala-gejala politik.
- Masyarakat
merupakan salah satu bentuk asosiasi yang mencakup semua hubungan dan kelompok didalam suatu wilayah. Dalam kajian ilmu politik salah satu bentuk masyarakat yang paling utama adalah negara.
- Negara
Negara Adalah Asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah, berdasarkan pada sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan untuk memaksa.
- Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau sekelompok orang, sehingga orang atau kelompok itu bertingkah laku sesuai dengan keinginan atau tujuan pihak yang memiliki kemampuan. - Pengambilan Keputusan
Pengambilan kepustusan dalam ilmu politik adalah Pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya.
- Pembagian (Distribution)
Pembagian dalam ilmu politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat, sehingga dalam politik ada istilah “politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana.”
Berbicara mengenai konsep politik mau tidak mau harus mengetahui pemikiran-pemikiran yang ada di belakangnya, periode setelah perang duni II, sekitar tahun lima puluhan, terjadi suatu pertentangan hebat di Amerika antara apa yang disebut “Traditional Approach” dan “Behavioral Approach”. Keduanya mengusung pemahaman yang berbeda tentang politik. Kaum tradisional menekankan pada nilai-nilai dan norma-norma, bersumber pada ajaran atau filsafat yang berkembang, politik merupakan ilmu terapan, bersandar atas historis–yuridis serta tidak kwantitatif. Sedangkan kaum behavioral lebih menekankan pada fakta-fakta berdasar penelitian empiris, menyatakan politik sebagai ilmu murni, sosiologis–psikologis dan kwantitatif.
Sekalipun tidak ada pihak yang menang dalam perdebatan itu akan tetapi hasil dari dialog ini sangat mendorong perkembangan ilmu politik itu sendiri, baik dibidang pembinaan teori, maupun dibidang penelitian komparatif. Pada akhirnya disimpulkan bahwa pendekatan kaum behavioral (tingkah laku) mempunyai pengaruh yang sangat besar atas ilmu politik dan menduduki tempat terhormat didalamnya, pendekatan tradisional juga tetap memainkan peranan pokok, akan tetapi dia tidak lagi merupakan pendekatan tunggal yang dominan.
1.4 Tujuan Penulisan
Dalam penyusunan karangan ilmiah ini penulis mempunyai beberapa tujuan, di antaranya:
1. Untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Bahasa Indonesa yang di sampai
2. Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan Definisi Ilmu Politik Atas Dasar Hakikat Poitik
3. Untuk mengetahui pengaruh-pengaruh yang timbul akibat dari seks bebas.
4. Ingin memberikan inpormasi kepada pihak yang membutuhkan informasi mengenai permasalahan ini.
1.5 Identipikasi Masalah
Dalam rangka melaksanakan suatu penelitan khususnya di bidang sosial perlu di tunjang oleh landasan teoritis yang merupakan tolak ukur mengenai kebenaran yang penulis teliti. Dalam hal ini banyak orang memberikan penjelasan yang berbeda namun pada akhirnya sama.
1.6 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut dapat dirumuskan masalah penelitiannya sebagai berikut:
1. Apa hubungannya antara masyarakat, Negara dan Kekuasaan ?
2. Apa dampak yang akan terjadi akibat Politik ?
1.6.1 Pembatasan Masalah
Pokok masalah yang akan penulis bahas dalam penyusunan karangan ini adalah” Definisi Ilmu Politik Atas Dasar Hakikat Poitik ”. Maka dari itu penulis mengambil batasan masalah ini menjadi :
1. Sejauh mana politik itu sesuai dengan kehendak Masyarakat, Negara dan kekasaan.
2. Cara mengatasinya
1.7 Metode dan Teknik Penulisan
1.7.1 Metode penulisan
Agar dalam penulisan karangan ini lebih terarah dan sistematis, penulis mencoba menggunakan metode sebagai berikut:
1. Historis komperatif, yakni dengan mempelajari dari sumber tertulis yang telah ada, kemudian membandingkannya dengamn sumber yang lain.
2. Deskriftif, yakni dengan cara mengumpulkan data-data, kemudian dianalisa dan dibahas dengan dilandasi oleh argumentasinya.
1.7.2 Teknik Penulisan
Adapun teknik penulisan yang di pakai dalam penulisan karangan ini adalah teknik book survey, yaitu penggumpulan data-data dengan cara menelaah buku-buku saerat sumber-sumber yang ada hubungannya dengan permasalahn yang penulis teliti.
1.8 Sistematika Penulisan
Adapun sistematika yang penulis gunakan dalam penyusunan karangan ilmiah ini di antaranya:
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Alasan Memilih Judul
1.2 Penjelasan Judul
1.3 Latar Belakang Masalah
1.4 Tujuan Penulisan
1.5 Identipikas Masalah
1.5.1 Perumusan Masalah
1.5.2 Pembatasan Masalah
1.6 Metode Dan Teknik Penulisan
1.6.1 Metode Penulisan
1.6.2 Teknik Penulisan
1.7 Sstematika Peulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik
2.2 Definisi Politik
BAB III PENUTUP
3.1.Kesimpulan
3.2.Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
RIWAYAT HIDUP
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
2.2 Definisi Politik
Definisi merupakan hal pokok jika kita ingin mengetahui lebih lanjut dari apa yang ingin kita ketahui. Definisi memegang peranan yang penting untuk melangkah lebih jauh, karena bila kita ingin memasuki sebuah rumah maka satu hal yang perlu kita ketahui adalah ada di sebelah mana pintu yang benar-benar menunjukan ruangan yang kita tuju, salah-salah membuka pintu kita bisa terjebak ke ruangan yang tak memiliki nilai apa-apa.
Hakikat adalah makna pokok atau utama dari suatu hal. Secara harfiah hakikat diartikan sebagai makna sebenarnya suatu zat. Hakikat perlu di pahami bila kita ingin mengetahui arti sebenarnya sesuatu. Hakikat yang dimaksud dalam makalah ini adalah hakikat politik, dalam lensa kekuasaan.
Sebagai salah satu bagian dari Ilmu Sosial, ilmu politik tidak terlepas dari pengaruh ilmu-ilmu sosial lainnya yang turut berkembang. Begitu pula pengambilan definisi-definisi yang akan dipaparkan berhubungan pula dengan disiplin ilmu sosial lainnya. Hal itu terjadi karena objek ilmu politik adalah manusia, yang senantiasa dinamis dan terus berkemabng dari waktu kewaktu.
Konsep-konsep yang dikembangkan dalam ilmu politik secara langsung dan tidak langsung cukup memiliki pengaruh dalam diambilnya suatu definisi mengenai arti ilmu politik. Konsep negara, masyarakat, kekuasaan, pengambilan keputusan, serta pendistribusian kekuasaan sangat terkait dengan definis yang akan di gunakan dalam menyelami ilmu politik
Berkaitan dengan itu, ilmu politik berkembang sejalan dengan ilmu sosial lainnya serta perkembangan konsep yang ada di masyarakat. Keanekaragaman peristilahan atau sebutan dimiliki oleh ilmu politik, salah satunya ilmu politik mengalami kesulitan dalam hal pendefinisian. Hal ini sama seperti ilmu hukum yang sampai sekarang belum ditemukan satu definisi yang memuaskan. Pendefinisian ilmu politik dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu :
- endefinisian Institusional
Pendefinisian ini melihat obyek ilmu politik dalam institusi atau lembaga-lembaga politik seperti negara, pemerintah dan lain-lain. Beberapa sarjana yang termasuk kedalam kelompok ini antara lain :
a. Wilbur White
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari asal mula, bentuk-bentuk dan proses-proses negara dan pemerintah.
a) Gilchrist
Ilmu politik adalah ilmu mengenai negara dan pemerintah.
b) Adolf Grabowsky
Ilmu politik menyelidiki negara dalam keadaan bergerak.
Golongan pendefinisian institusional ini mempelajari lembaga-lembaga politik dengan negara sebagai pusat pembahasannya. Pembahasan dimulai dengan asal mula negara, hakikat negara, sejarah dan tujuan, serta bentuk-bentuk negara sampai dengan penyusunan deduksi-deduksi tentang pertumbuhan dan perkembangan negara.
- Pendefinisian Fungsional
Pendefinisian ini merupakan reaksi atas pendefinisian institusional yang terlalu menitikberatkan pada struktur formal lembaga-lembaga politik, dengan peninjauan yang terlalu dogmatis dan aspek hukum. Pendefinisian Fungsional lebih mengutamakan fungsi dan aktivitas dari struktur formal lembaga-lembaga politik, dan lembaga politik ditinjau sebagai sesuatu yang dinamis yang tidak luput dari faktor non yuridis.
- Pendefinisian atas dasar Hakikat Politik
Pendefinisian ini melihat kekuasaan sebagai hakikat politik. Hakikat politik adalah kekuasaan (power) dan dengan begitu politik adalah serangkaian peristiwa yang hubungannya satu sama lain didasarkan atas kekuasaan. Politik adalah “Perjuangan untuk memperoleh kekuasaan” atau “teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan” atau “masalah-masalah pelaksanaan dan pengawasan kekuasaan”, atau “pembentukan dan penggunaan kekuasaan”.
Beberapa definisi yang dikemukakan oleh sarjana sebagai berikut :
a) Joseph Roucek
Politics is the quest for power and political relationship, actual or potentia”.
b) Catliri
A study of the act of control, or as the act of human and social control.
c) Laswell
When we speak of the science of politics, we mean the science of power.
Pendefinisian ilmu politik berdasarkan hakikat politik sebagai kekuasaan disebut juga interpretasi dari politik berdasarkan kekuasaan (power interpretation of politics). Kekuasaan yang diselidiki itu diperlihatkan sifatnya, asas, dan perkembangannya, rangka dan akibatnya.
Kategori pendefinisian harus melihat dari parameter yang digunakan, masing-masing pengkategorian definisi ilmu politik bersandar pada hal yang berbeda. Pendefinisian Institusional bersandar kepada negara, pemerintah dan lainnya sebagai obyek, pendefinisian fungsional lebih menitikberatkan pada fungsi-fungsi dan aktivitas lembaga-lembaga politik, dan pendefinisian atas dasar hakikat politik lebih menitikberatkan kepada kekuasaan sebagai hakikat politik. Atas dasar kategori tersebut terlihat bahwa sandaran pendefinisian atas dasar hakikat politik, yakni kekuasaan; lebih luas dari kategori yang lain seperti negara dan fungsi-fungsinya.
Bicara mengenai negara atau lembaga lainnya lebih condong kepada pengetahuan mengenai asal mula, hakikat negara, sejarah dan tujuan serta bentuk-bentuk negara dan perkembangannya saja secara kelembagaan. Demikian halnya jika kita bicara mengenai fungsi, walau lebih luas dari berbicara struktur, namun itu terbatas pada pelaksaan fungsi dan aktivitas dari struktur saja. Lain halnya jika kita menyandarkan pada hakekat politik sebagai kekuasaan, ini berarti definisi politik dilihat dalam skup yang lebih besar, mulai dari lembaga atau strukturnya, karena tidak mungkin ada kekuasaan tanpa adanya struktur atau wilayah pelaksanaanya, sampai pada proses bagaimana kekuasaan itu dicapai, dipertahankan serta realita pelaksanaan kekuasaan tersebut.
Pendefinisian atas dasar hakikat politik jauh lebih luas lingkupnya dalam memandang gejala politik yang berkembang saat ini. Berbicara politik tidak lepas membicarakan bagaimana memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Definisi politik berdasar hakikat politik telah menerangkan arti politik yang sebenarnya saat ini, kekuasaan yang menjadi tujuan politik yang ditempuh melalui berbagai macam cara, maupun cara-cara yang digunakan untuk mempertahankan kekuasaan yang dipegang. Kedua hal tersebut menjadi hal yang lumrah dalam politik dimanapun kita berada. Bahkan kecenderungan yang ada saat ini lebih menekankan kepada fenomena-fenomena yang terjadi pada politik praktis, bukan pada persoalan bagaimana ilmu politik itu ada dan dipakai.
BAB III
PENUTUP
3.3.Kesimpulan
Dari pembahasan makalah yang berjudul “DEFINISI ILMU POLITIK ATAS DASAR HAKIKAT POLITIK” dapat kita simpulkan :
a. Pertama Pendefinisian ilmu politik menurut para ahli ada tiga kategori, yaitu pendefinisian institusional, pendefinisian fungsional, dan pendefinisian atas dasar hakikat politik.
b. Kedua pengkategorian definisi tersebut bersandar pada hal yang berbeda, pendefinisian institusional bersandar pada struktur lembaga-lembaga, pendefinisian fungsional lebih pada fungsi dan aktivitas lembaga-lembaga bersangkutan, sedang pendefinisian atas dasar hakikat politik bersandar pada hakikat politik sebagai kekuasaan.
c. Ketiga pendefinisian atas dasar hakikat politik lebih luas dibanding pendefinisian institusional dan fungsional dilihat dari konteks politik saat ini.
d. Keempat pendefinisian diatas saling melengkapi tergantung dari konteks mana kita melihat ilmu politik.
3.4.Saran-saran
a. Silkapilah Politik dengan Dingin.
b. Politik merupakan pendidikan yang seharusnya menghasilkan insan yang memiliki daya pertimbangan otonom, menjadi ajang indoktrinasi ideologis yang tertutup bagi nilai-nilai solidaritas.
c. Politik bukan semata-mata pendidikan teknis mengenai tata cara penyelenggaraan Negara. Namun, politik pendidikan yang menanamkan moral politik yang berpijak pada solidaritas, kebebasan, dan keadilan.
d. Pengambilan kepustusan dalam ilmu politik adalah Pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://nulispaper.blogspot.com/search?q=dampak+politik++sosial
http://seputarindonesia.wordpress.com/2008/04/10/arti-politik/
Komentar
Posting Komentar